Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan untuk mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Morotai, dengan ini diberitahukan bahwa Pengadilan Agama Morotai membuka pendaftaran seleksi untuk menjadi Mediator Non Hakim dimulai dari tanggal 3 November 2025 hingga 31 Desember 2025
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu yang berminat dan ingin mendaftarkan diri sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Morotai, dapat melengkapi syarat sebagai berikut :
1. Data Diri Pelamar
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Morotai
3. Fotokopi Sertifikat Kelulusan dan Kepesertaan Sertifikat Mediator
4. KTA Mediator
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi NPWP
7. Pas foto 3x4 dan 4x6 masing masing 2 lembar
8. Fotokopi ijazah terakhir.
Berkas dapat dikirim melalui email resmi kami [email protected] atau langsung ke kantor kami di Jalan Tugu Nusantara, Ds Gosoma, Tobelo, Halmahera Utara.
*Maksimal 2 orang pelamar yang akan kami terima
SHARE THIS POST