PENGADILAN AGAMA MOROTAI DI TOBELO
  • HOME
  • PROFIL & PELAYANAN
    • PROFIL PENGADILAN
      • SEKILAS SEJARAH
      • TUGAS POKOK & FUNGSI
      • YURISDIKSI PENGADILAN
      • STRUKTUR ORGANISASI
      • KONTAK KAMI
      • PEJABAT DAN HAKIM
      • PEJABAT STRUKTURAL
      • LHKPN
      • LHKASN
      • VISI & MISI
      • JENIS-JENIS LAYANAN
      • FOTO GEDUNG
    • PROSEDUR BERPERKARA
      • PERSYARATAN BERPERKARA
      • PERKARA TINGKAT PERTAMA
      • PERKARA TINGKAT BANDING
      • PERKARA TINGKAT KASASI
      • PERKARA TINGKAT PK
      • PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
      • GUGATAN SEDERHANA
    • LAYANAN MEDIASI
    • HAKIM MEDIATOR
    • BIAYA PERKARA
      • CEK RADIUS PERKARA
      • SK RADIUS
      • SK PANJAR KETUA PA
      • BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
      • HITUNG OTOMATIS BIAYA
    • AGENDA SIDANG
    • TATA TERTIB PERSIDANGAN
    • FASILITAS PUBLIK
    • ARSIP MULTIMEDIA
  • INFO & HAK MASYARAKAT
    • HAK HAK PARA PIHAK
      • HAK BANTUAN HUKUM
      • KEBERDAAN POSBAKUM
      • BERPERKARA SECARA PRODEO
      • HAK PENCARI KEADILAN
      • HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
      • HAK-HAK POKOK PERSIDANGAN
    • PROSEDUR PENGADUAN
      • FORMULIR PENGADUAN
      • SYARAT - SYARAT PENGADUAN
      • TATA CARA PENGADUAN
      • PENYAMPAIAN PENGADUAN
      • WAKTU PENYELESAIAN
      • PENYELESAIAN PENGADUAN
      • REKAPITULASI PENGADUAN
    • HAK PELAPOR ADUAN
    • PELAYANAN INFORMASI
      • HAK PEMOHON INFORMASI
      • PROSEDUR PERMOHONAN
      • PRODUK LAYANAN
      • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
      • TATA CARA KEBERATAN
      • PETUGAS INFORMASI
    • BIAYA SALINAN INFORMASI
  • AKSES INFORMASI
  • KINERJA
    • PROGRAM KERJA
    • LAPORAN REALISASI DIPA
      • DIPA 01
      • DIPA 04
    • LAPORAN RKA-KL
    • LAPORAN TAHUNAN
    • SAKIP
      • LAPORAN KINERJA (LKJIP)
      • RENCANA AKSI KINERJA
      • PERJANJIAN KINERJA
      • RENCANA KERJA TAHUNAN
      • RENCANA STRATEGIS PENGADILAN
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • LAPORAN KEUANGAN (CALK)
    • NERACA KEUANGAN
    • LAPORAN REALISASI PNBP
    • ASET & INVENTARIS
      • RINGKASAN ASET & INVENTARIS
      • GAMBAR SARPRAS
    • PENGADAAN BARANG & JASA
    • SPIP
    • LAPORAN SURVEY KEPUASAAN MASYRAKAT
  • INFO PERKARA
    • PENCARIAN DETAIL PERKARA
    • DAFTAR PANGGILAN GHAIB
    • PUTUSAN/PENETAPAN
      • DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
      • DIREKTORI SATKER 2018
      • DIREKTORI SATKER 2017
    • REGISTER PERKARA
      • PERDATA GUGATAN
      • PERDATA PERMOHONAN
      • JINAYAH
    • STATISTIK PERKARA
      • STATISTIK PERKARA 2017
      • STATISTIK PERKARA 2018
      • STATISTIK PERKARA 2019
      • STATISTIK PERKARA 2020
    • PROSES PENANGANAN PERKARA
    • PENGUNAAN BIAYA PERKARA
    • PENGEMBALIAN SISA PANJAR
  • PENGAWASAN
    • PEDOMAN PENGAWASAN
    • TEMUAN HAWASBID
    • TEMUAN HATIWASDA
    • TEMUAN BAWAS
    • TINDAK LANJUT LAPORAN
    • TINDAK LANJUT PELANGGARAN
    • REKAP PELANGGARAN
    • HUKUMAN DISIPLIN MARI
    • PUTUSAN MKH
    • KODE ETIK
    • PEJABAT PENGAWAS
  • PERATURAN
    • PERUNDANG-UNDANGAN
    • PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
    • SURAT EDARAN MARI
    • FATWA MAHKAMAH AGUNG
    • PERTIMBANGAN DAN NASEHAT
    • HASIL RAKERNAS
    • INFORMASI DAN KEBIJAKAN
    • PENGELOLAAN ORGANISASI
    • ARTIKEL / TULISAN
  • INFORMASI LAINNYA
    • UNIT PELAKSANA TEKNIS KESEKRETARIATAN
    • SOP SATKER
      • S O P KEPANITERAAN
      • S O P KESEKRETARIATAN
    • STANDAR PELAYANAN
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • PROFIL HAKIM DAN PEGAWAI
    • STATISTIK KEPEGAWAIAN
    • INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN HAKIM / PEGAWAI
    • ANGGARAN/DIPA
    • SURAT MENYURAT
      • SURAT MASUK
      • SURAT KELUAR
    • PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
    • AGENDA KERJA PENGADILAN
    • PETA SITUS
  • HOME
  • PROFIL & PELAYANAN
    • PROFIL PENGADILAN
      • SEKILAS SEJARAH
      • TUGAS POKOK & FUNGSI
      • YURISDIKSI PENGADILAN
      • STRUKTUR ORGANISASI
      • KONTAK KAMI
      • PEJABAT DAN HAKIM
      • PEJABAT STRUKTURAL
      • LHKPN
      • LHKASN
      • VISI & MISI
      • JENIS-JENIS LAYANAN
      • FOTO GEDUNG
    • PROSEDUR BERPERKARA
      • PERSYARATAN BERPERKARA
      • PERKARA TINGKAT PERTAMA
      • PERKARA TINGKAT BANDING
      • PERKARA TINGKAT KASASI
      • PERKARA TINGKAT PK
      • PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
      • GUGATAN SEDERHANA
    • LAYANAN MEDIASI
    • HAKIM MEDIATOR
    • BIAYA PERKARA
      • CEK RADIUS PERKARA
      • SK RADIUS
      • SK PANJAR KETUA PA
      • BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
      • HITUNG OTOMATIS BIAYA
    • AGENDA SIDANG
    • TATA TERTIB PERSIDANGAN
    • FASILITAS PUBLIK
    • ARSIP MULTIMEDIA
  • INFO & HAK MASYARAKAT
    • HAK HAK PARA PIHAK
      • HAK BANTUAN HUKUM
      • KEBERDAAN POSBAKUM
      • BERPERKARA SECARA PRODEO
      • HAK PENCARI KEADILAN
      • HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
      • HAK-HAK POKOK PERSIDANGAN
    • PROSEDUR PENGADUAN
      • FORMULIR PENGADUAN
      • SYARAT - SYARAT PENGADUAN
      • TATA CARA PENGADUAN
      • PENYAMPAIAN PENGADUAN
      • WAKTU PENYELESAIAN
      • PENYELESAIAN PENGADUAN
      • REKAPITULASI PENGADUAN
    • HAK PELAPOR ADUAN
    • PELAYANAN INFORMASI
      • HAK PEMOHON INFORMASI
      • PROSEDUR PERMOHONAN
      • PRODUK LAYANAN
      • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
      • TATA CARA KEBERATAN
      • PETUGAS INFORMASI
    • BIAYA SALINAN INFORMASI
  • AKSES INFORMASI
  • KINERJA
    • PROGRAM KERJA
    • LAPORAN REALISASI DIPA
      • DIPA 01
      • DIPA 04
    • LAPORAN RKA-KL
    • LAPORAN TAHUNAN
    • SAKIP
      • LAPORAN KINERJA (LKJIP)
      • RENCANA AKSI KINERJA
      • PERJANJIAN KINERJA
      • RENCANA KERJA TAHUNAN
      • RENCANA STRATEGIS PENGADILAN
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • LAPORAN KEUANGAN (CALK)
    • NERACA KEUANGAN
    • LAPORAN REALISASI PNBP
    • ASET & INVENTARIS
      • RINGKASAN ASET & INVENTARIS
      • GAMBAR SARPRAS
    • PENGADAAN BARANG & JASA
    • SPIP
    • LAPORAN SURVEY KEPUASAAN MASYRAKAT
  • INFO PERKARA
    • PENCARIAN DETAIL PERKARA
    • DAFTAR PANGGILAN GHAIB
    • PUTUSAN/PENETAPAN
      • DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
      • DIREKTORI SATKER 2018
      • DIREKTORI SATKER 2017
    • REGISTER PERKARA
      • PERDATA GUGATAN
      • PERDATA PERMOHONAN
      • JINAYAH
    • STATISTIK PERKARA
      • STATISTIK PERKARA 2017
      • STATISTIK PERKARA 2018
      • STATISTIK PERKARA 2019
      • STATISTIK PERKARA 2020
    • PROSES PENANGANAN PERKARA
    • PENGUNAAN BIAYA PERKARA
    • PENGEMBALIAN SISA PANJAR
  • PENGAWASAN
    • PEDOMAN PENGAWASAN
    • TEMUAN HAWASBID
    • TEMUAN HATIWASDA
    • TEMUAN BAWAS
    • TINDAK LANJUT LAPORAN
    • TINDAK LANJUT PELANGGARAN
    • REKAP PELANGGARAN
    • HUKUMAN DISIPLIN MARI
    • PUTUSAN MKH
    • KODE ETIK
    • PEJABAT PENGAWAS
  • PERATURAN
    • PERUNDANG-UNDANGAN
    • PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
    • SURAT EDARAN MARI
    • FATWA MAHKAMAH AGUNG
    • PERTIMBANGAN DAN NASEHAT
    • HASIL RAKERNAS
    • INFORMASI DAN KEBIJAKAN
    • PENGELOLAAN ORGANISASI
    • ARTIKEL / TULISAN
  • INFORMASI LAINNYA
    • UNIT PELAKSANA TEKNIS KESEKRETARIATAN
    • SOP SATKER
      • S O P KEPANITERAAN
      • S O P KESEKRETARIATAN
    • STANDAR PELAYANAN
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • PROFIL HAKIM DAN PEGAWAI
    • STATISTIK KEPEGAWAIAN
    • INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN HAKIM / PEGAWAI
    • ANGGARAN/DIPA
    • SURAT MENYURAT
      • SURAT MASUK
      • SURAT KELUAR
    • PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
    • AGENDA KERJA PENGADILAN
    • PETA SITUS
  • Beranda
  • Halaman
  • PEDOMAN PENGAWASAN

PEDOMAN PENGAWASAN

PEDOMAN PENGAWASAN

1. PENDAHULUAN

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

2. DEFINISI

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjungbalai secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);

Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;

Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;

Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;

Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;

Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;

Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

3. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

 

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

 

4. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Tanjungbalai dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
* Memeriksa program kerja;
* Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
* Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
* Melaporkan kepada Pimpinan PTA Manado

  1. PELAKSANAAN PENGAWASAN
    Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
    a.  Manajemen Peradilan:
    – Program kerja
    – Pelaksanaan/pencapaian target.
    – Pengawasan dan pembinaan.
    – Kendala dan hambatan.
    – Faktor-faktor yang mendukung.
    – Evaluasi kegiatan.
    b.  Administrasi Perkara:
    – Prosedur penerimaan perkara.
    – Prosedur penerimaan permohonan banding.
    – Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
    – Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
    – Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
    – Keuangan perkara.
    – Pemberkasan perkara dan kearsipan.
    – Pelaporan.
    c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
    – Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
    – Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
    – Minutasi perkara.
    – Pelaksanaan putusan (eksekusi).
    d.  Administrasi Umum:
    – Kepegawaian.
    – Keuangan.
    – Inventaris.
    – Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
    e.  Kinerja pelayanan publik:
    – Pengelolaan manajemen.
    – Mekanisme pengawasan.
    – Kepemimpinan.
    – Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
    – Pemeliharaan/perawatan inventaris.
    – Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
    – Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
    – Tingkat pengaduan masyarakat.
    Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

 

  1. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
    Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
    Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Pencarian

Info Populer

  • SOSIALISASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI PENGADILAN AGAMA MOROTAI TAHUN 2019 MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI WBBM
  • Informasi Seputar Penyelesaian Gugatan Sederhana
  • Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  • MoU Kerjasama Resmi Ditandatangai, PA Morotai Siap Terima Perkara Secara Online
  • Ini Dia Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Test Ekonomi Syariah Badan Peradilan Agama Tahun 2019
  • HUT KORPRI Ke-47 PA Morotai, Presiden Amanatkan 4 Hal
  • PA Morotai Juara 1 Nasional Lomba Pengelola Data dan E Doc ABS
  • Kultum Ramadhan Series : Nikmat sehat dan Nikmat waktu luang serta golongan orang yang berpuasa

Agenda Kegiatan

  • Upacara Memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke 80
  • Upacara Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80
  • Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II
  • Tahun Baru Islam
  • Idul Adha 1446 H

Facebook

Waktu Jam Kerja

Senin - Kamis 08.00 - 16.30

Khusus Jum'at 08.00 - 17.00

Hubungi Kami!

0924-2623536

Email Kami!

[email protected]

Aplikasi Online
  • Daftar Perkara Online E-Court
  • Komunikasi Data Nasional
  • SIKEP Mahkamah Agung
  • Sipermari Mahkamah Agung RI
  • Sistem Informasi MARI
  • Sistem Penelusuran Perkara
  • Perpustakaan Digital MA - RI
  • JDIH
Link Pusat
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Peradilan Agama
  • Litbang Diklat Kumdil
  • Badan Peradilan Umum
  • Ditjen Militer & TUN
  • Badan Pengawasan
Link Daerah
  • Pemkab Halmahera Utara
  • Kejaksaan Negeri Halmahera Utara
  • Pengadilan Negeri Tobelo
  • Polres Halmahera Utara
  • Kemenag Halmahera Utara
  • Pemkab Pulau Morotai
Link PA Wilayah PTA
  • Pengadilan Tinggi Agama Malut
  • Pengadilan Agama Ternate
  • Pengadilan Agama Soasio
  • Pengadilan Agama Labuha

Copyright Sub Bagian TI PA Morotai © 2021. Powered By CAHKREATIF.COM

w3 validator w3 validator