PELAYANAN PERKARA PRODEO
Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban