Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
No Perkara
|
Penggugat
|
Tergugat
|
Jadwal Sidang
|
Dokumen | ||
110/Pdt.G/2021/PA.MORTB Disamarkan / Disamarkan Tgl 9 November 2021 KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Morotai di Tobelo pada pukul 09.00 WIT dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih. |
||||||