Pada hari ini Senin tanggal 28 Juli 2025. Saya Rahmat Saleh, S.H. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Ketua Majelis/Hakim dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 22 Juli 2025.
TELAH MEMANGGIL
Rifandy Reza A. Taher Bin Achmad Taher, KTP 82071022912010006, tempat dan tanggal lahir Ternate, 29 Desember 2001, agama Islam, pekerjaan Tidak ada, Pendidikan Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, tempat kediaman di Rt. 002 Rw. 001 Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. sebagai Tergugat;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai pada :
Hari/Tanggal : Kamis / 07 Agustus 2025
Pukul : 09.00 WIT
Tempat : Balai Sidang Kantor Pengadilan Agama Morotai Desa Darame.
Kecamatan Morotai Selatan.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Cintika Kanaha Binti Said Kanaha Sebagai Penggugat;
Melawan
Rifandy Reza A. Taher Bin Achmad Taher Sebagai Tergugat;
Panggilan ini di laksanakan dengan Surat Tercatat melalui Kantor POS Indonesia dan untuk selanjutnya disampaikan ke tempat tinggal Tergugat.
Berikut dilampirkan salinan surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dan surat gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis dan diajukan sebelum sidang tersebut.
Oleh karena perkara diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court, maka Tergugat berhak memilih untuk berperkara secara elektronik dengan menghubungi petugas meja e-Court Pengadilan Agama Morotai.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.
Jurusita Pengganti
TTD.
Rahmat Saleh S.H.
Catatan POS:
1. Perihal : Surat Panggilan Sidang Pertama (7 Agustus 2025)
2. Tanggal Kirim : 28 Juli 2025
3. Day Date POS : 29 Juli 2025
4. Status : Retur (Tidak diketahui)
SHARE THIS POST