Morotai | Rabu, 29 Juni 2022,
Pengadilan Agama Morotai kembali melaksanakan sidang keliling tahap III. Pelaksanaan sidang keliling kali ini bertempat di Kabupaten Pulau Morotai, tepatnya di Balai Sidang di Kecamatan Morotai Selatan Desa Daruba dengan menyidangkan 11 perkara selama 3 hari dengan membawa 2 Tim Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua ZAHRA HANAFI, S.HI, M.H Wakil Ketua FAHRI LATUKAU, S.H.I. orang 3 Orang Hakim, yaitu IFA LATIFA FITRIANI, S.H.I., M.H., MOH KOIRUL ANAM, S.H dan ARDHIAN WAHYU FIRMANSYAH, S.H.I. Didampingi Panitera HASANUDDIN HAMZAH, S.Ag. Panitera Pengganti SALAMAWATI MULAITJIM, SH, dengan Jurusita Pengganti, MOHAMMAD RIZKY USMAN, S.KOM,. SH. serta dibantu Tenaga PPNPN Yunus Sibilo, SH dan Sofyan Fandun.
Pada sidang keliling kali ini, dari 11 perkara yang di tangani, siding dibagi dalam 2 hari dari tanggal 29 Juni s/d 30 Juni 2022, pelaksanaan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai pukul 09.00 WIT, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kepulauan, baik secara sosial maupun ekonomi, dan harapan dari masyarakat semoga kegiatan ini bisa berkesinambungan dilakukan sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di Pengadilan Agama semakin, mudah, dekat dan biaya lebih terjangkau.
mios/foto rizki
SHARE THIS POST