Putusan 5/Pdt.G/2018/PA.MORTB

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT);

4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp521.000,00( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah ).

DOWNLOAD PUTUSAN