Jenis-jenis Layanan Pengadilan Agama Morotai

Jenis- Jenis  Layanan Pengadilan Agama 

 

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi:


1. Pembebasan biaya perkara (prodeo),


2. Sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), dan


3. Pos bantuan hukum (posbakum)

 

Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara sidang di luar gedung pengadilan dan posbakum pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
(PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014)

 

Sedangkan Produk Pelayanan Pengadilan Agama Morotai adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan Administrasi Persidangan
  2. Pelayanan Gugatan
  3. Pelayanan Permohonan
  4. Pelayanan Mediasi
  5. Itsbat Rukyatul Hilal
  6. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
  7. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
  8. Pelayanan Pengaduan
  9. Pelayanan Permohonan Informasi
  10. Pelayanan Sidang Keliling

sumber : SK KMA Nomor 026 Tahun 2012