Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI  Pasal 30 Nomor 9 Tahun 2016  Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu  : 

  • Pelapor adalah individu atau kelompok yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran,  atau pelanggaran kode etik kepada lembaga peradilan.
  • Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang  diduga melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.

 

A. Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Kesempatan untuk mengeluarkan informasi secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkan;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan sama dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan; 

B. Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan mengajukan alat bukti lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; 
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor;
  • Mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan dirinya tidak terbukti;

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
  • Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.