Peta Situs Kriteria Website Peradilan Agama

Peta Situs

NoMENUKODE
AINFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
 A1Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
  1Profil Pengadilan, meliputi:
   a. Fungsi, Tugas dan yurisdiksi Pengadilan;A1.1a
   b. Struktur organisasi Pengadilan;A1.1b
   c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;A1.1c
   d. Daftar nama pimpinan dan hakim di Pengadilan;A1.1d
   e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; danA1.1e
   f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.A1.1f
  2Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.A1.2
  3Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.A1.3
  4Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.A1.4
 A2Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  1Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.A2.1
  2Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
a. Mekanisme
b. Alur Penanganan Pengaduan
c. Layanan Pengaduan
A2.2
  3Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.A2.3
  4Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.A2.4
  5Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.A2.5
  6Biaya untuk memperoleh salinan informasi.A2.6
 A3Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
  1Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:A3.1
   a. Nama program dan kegiatan;
   b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
   c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
   d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
   e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
  2Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).A3.2
  3Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:A3.3
   a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
   b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
  4Ringkasan daftar aset dan inventaris.A3.4
  5Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
b. Pengumuman Lelang
c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa
A3.5
 A4Informasi Laporan Akses Informasi
  Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:A4
  aJumlah permohonan informasi yang diterima;
  bWaktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  cJumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
  dAlasan penolakan permohonan informasi.
 A5Informasi Lain
  Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok menu “Web Info” dan “PA-Pelaihari Traffic Feed” di samping kanan)A5
BInformasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
CInformasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
 C1Umum
  Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
 C2Informasi tentang Perkara dan Persidangan
  1Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). C2.1
  2Informasi dalam Buku Register Perkara. C2.2
  3Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. C2.3
  4Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. C2.4
  5Laporan penggunaan biaya perkara. C2.5
  C3   Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
   1Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.C3.1
  2Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).C3.2
  3Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.C3.3
  4Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.C3.4
  5Putusan Majelis Kehormatan Hakim.C3.5
 C4Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
  1Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.C4.1
  2Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:C4.2
   a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
   b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
   c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
   d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
   e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
  3Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.C4.3
  4Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Pelaihari.C4.4
  5Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.C4.5
  6Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.C4.6
 C5Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
  1Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.C5.1
  2Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.C5.2
  3Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:C5.3
   a. Nama;
   b. Riwayat pekerjaan;
   c. Posisi;
   d. Riwayat pendidikan; dan
   e. Penghargaan yang diterima.
  4Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.C5.4
  5Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.C5.5
  6Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.C5.6
  7Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.C5.7
  8Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.C5.8
 C6Informasi Lain
  APenggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>> “Pilih Bahasa”)C6.A
  BPenggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>>”Pilih Bahasa”)C6.B