
Diberitahukan kepada para pihak dalam perkara:
126/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 132/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 123/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 130/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 129/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 128/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 166/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 167/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 97/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 131/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 172/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 125/Pdt.G/2026/PA.MORTB, dan 171/Pdt.G/2026/PA.MORTB, 16/Pdt.P/2026/PA.MORTB
Bahwa persidangan yang semula dijadwalkan pada:
tanggal 15 s.d. 24 Juni 2026 [DITUNDA]
karena Hakim yang menangani perkara sedang menjalani Cuti Karena Alasan Penting untuk membawa dan mendampingi keluarga yang sakit ke Jakarta. Mengingat Pengadilan Agama Morotai saat ini hanya memiliki 1 (satu) Hakim selain Ketua, maka persidangan akan dijadwalkan kembali pada:
Tanggal 1 Juli 2026 [HARI PENGGANTI]
atau setelah Hakim yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.