PENGEMBALIAN SISA PANJAR

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/i
di Tempat
Dengan ini diberitahukan bahwa diteliti dalam buku kas keuangan Perkara, ternyata Bapak/Ibu/Saudara/i telah mengajukan Permohonan dan masih terdapat sisa panjar Perkara, Maka dari itu disampaikan bahwa terhitung tanggal surat ini Bapak/Ibu/Saudara/i dapat mengambil Sisa Panjar tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Morotai, dan apabila dalam waktu kurun waktu selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal surat ini Bapak/Ibu/Saudara/i tidak mengambilnya, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, uang tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara karena menjadi uang tak bertuan (Pasal 1948 KUH Perdata).

Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatian disampaikan terima kasih.