
Tobelo, 09 April 2026 — Pengadilan Agama Morotai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan secara daring, sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.”
Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, yang menyampaikan pemaparan terkait substansi regulasi serta implementasinya dalam praktik peradilan agama.
Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, meliputi Ketua, Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Panitera Muda Banding, dan Panitera Pengganti. Sementara itu, dari Pengadilan Agama Morotai diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Panitera Pengganti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Morotai, dapat memahami secara komprehensif ketentuan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025, sehingga mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam sengketa yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.