RELAAS PANGGILAN PERKARA GHAIB Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.MORTB.

Pada hari ini selasa tanggal 10 Februari 2026, Saya Hawia Wahda S.Ag sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Ketua Majelis/Hakim dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.MORTB. Tanggal 03 Februari 2026.

TELAH MEMANGGIL
Fery Fadli Bin Miran, tempat dan tanggal lahir, 00 0000, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Rt 001/rw 001 Desa Wonosari, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Benar Warga Kami Yang Berdomisili Di Alamat Diatas Sampai Saat Ini Sudah Tidak Di Ketatahui Alamatnya Dengan Pasti Diseluruh Wilayah Republik Indonesia sebagai
Tergugat;

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai pada :
Hari/Tanggal : Kamis / 07 Mei 2026
Pukul : 09.00 WIT
Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Morotai Jl. Tugu Nusantara, Gosoma

untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Maryati Binti Hamid Sarif Sebagai Penggugat;
Melawan
Fery Fadli Bin Miran Sebagai Tergugat;

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Morotai di Tobelo dan dapat menjawab secara tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut diatas;
Oleh karena Tergugat sudah tidak di ketahui Tempat tinggalnya dengan jėlas di wilayah Republik Indonėsia, maka panggilan ini saya láksánakan sešuai ketentuan pasal 27 peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975,Jo SK Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Tekhnis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata (Perdata Agama) dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik yaitu Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama.

Panggilan ini merupakan Panggilan Pertama Disiarkan pada:
Hari: Kamis
Taggal: 07 Mei 2026

Yang menerima
Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan
Pengadilan Agama Morotai
Djuhaidi Pattisahusiwa, S.E.

Juru Sita
Hawia Wahda S.Ag