
PENGUMUMAN AMAR PUTUSAN
Nomor 213/Pdt.G/2025/PA.MORTB
Pada hari ini Kamis tanggal 20 November 2025. Saya Rahmat Saleh, S.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Hakim dalam perkara Nomor 49/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Berdasarkan Instrument pemberitahuan, melalui Panitera Sidang tertanggal 20 November 2025.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Astati Achmad Binti Ahmad Ismail, tempat dan tanggal lahir Sanana, 27 April 1988, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Terminal Cinta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah, Kabupaten Kota Ternate sebagai Termohon;
Melalui Pengumuman pada Papan Pengumuman dan website Pengadilan Agama di Morotai, tentang isi putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 213/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 28 Oktober 2025 dalam perkara Cerai Gugat antara:
Suptian Ngonano Bin Nahdi Ngonano
Alias
Suptian Ngongano Sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Astati Achmad Binti Ahmad Ismail Sebagai Termohon;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Suptian Ngongano Alias Suptian Ngonano Bin Nahdi Ngonano) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Astati Achmad Binti Ahmad Ismail) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Morotai tahun 2025.
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah Pengumuman ini di umumkan;
Pemberitahuan Amar Putusan ini telah disampaikan melalui Pos Unit Tobelo namun tidak bertemu dengan Tergugat dan tidak dapat disampaikan dengan hasil tracking sesuai nomor resi P2510130002155 tertanggal 13 Oktober 2025 sebagai bukti pengiriman.
Demikian Pengumuman ini dibuat dan di publish untuk di ketahui.
Jurusita Pengganti
TTD
Rahmat Saleh. S.H
Catatan POS:
1. Perihal : Pemberitahuan Amar Putusan
2. Tanggal Kirim : 13 Oktober 2025
3. Day Date POS : 13 Oktober 2025
4. Status : Retur (Pihak tidak ditempat/rumah kosong)