PA MOROTAI BERHASIL LAKUKAN MEDIASI SEBAGIAN PERKARA NOMOR 226/Pdt.G/2025/PA.MORTB

Tobelo, 09 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Morotai melalui proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara Nomor 226/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Mediasi dilaksanakan pada tanggal 29 September dan 09 Oktober 2025 di ruang mediasi Pengadilan Agama Morotai, dengan YM. Ahmad Muhtar, S.H.I., selaku Hakim Pengadilan Agama Morotai, bertindak sebagai Mediator.

Dalam proses tersebut, para pihak berhasil menyepakati beberapa hal mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya terkait nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, serta hak asuh anak. Kesepakatan ini disusun dengan mengacu pada Pasal 41 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 sebagaiman diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Juncto Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan hukum,

Sementara itu, meskipun mengenai pokok perkara utama yakni permohonan perceraian, mediasi belum berhasil, Mediator tetap bersikap netral dan secara profesional memfasilitasi dialog agar para pihak dapat mempertimbangkan solusi terbaik yang berkeadilan dengan tetap mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi

Melalui keberhasilan mediasi sebagian ini, Pengadilan Agama Morotai menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan hak-hak para pihak.

 

Konributor (Bagus Setyawan)