
Tobelo, 3 September 2025 – Pengadilan Agama Morotai kembali menggelar sidang di luar gedung atau sidang keliling yang kali ini dipusatkan di KUA Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, dengan jarak 89,7 KM dari kantor Pengadilan Agama Morotai.
Sebanyak 16 perkara berhasil disidangkan oleh majelis hakim bersama panitera dan aparatur pengadilan. Kehadiran sidang keliling ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Morotai dalam mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Seluruh agenda sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Morotai terus mendukung terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.