Pada hari ini Rabu tanggal 20 Agustus 2025. Saya Rahmat Saleh, S.H. sebagal Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Ketua Majelis/Hakim dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 13 Agustus 2025.
TELAH MEMANGGIL
Salim Alkatiri Bin Amir Alkatiri, Identitas Lain, tempat dan tanggal lahir Ternate, 30 November 1977, agama Islam, pekerjaan Karyawan PT Wanatiara Persada, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Rt.003/rw.002, Desa Samsuma, Kecamatan Malifut, Kabupaten
Halmahera Utara sebagai Tergugat ;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 03 September 2025
Pukul : 09.00 WIT
Tempat : KUA Kecamatan Malifut. Kabupaten Halmahera Utara
Prov. Maluku Utara.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Ramla N. Somadayo, S. S Alias Ramla Somadayo Binti Nawawi Somadayo
Sebagai Penggugat;
Melawan
Salim Alkatiri Bin Amir Alkatiri
Sebagai Tergugat;
Panggilan ini saya laksanakan melalui Surat Tercatat melalui Kantor POS Indonesia dan untuk selanjutnya disampaikan ke tempat tinggal Tergugat.
Berikut dilampirkan salinan surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dan surat gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis dan diajukan sebelum sidang tersebut.
Oleh karena perkara diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court, maka Tergugat berhak memilih untuk berperkara secara elektronik dengan menghubungi petugas meja e-Court Pengadilan Agama Morotai.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.
Jurusita Pengganti
TTD
Rahmat Saleh S.H.
Catatan POS:
1. Perihal : Panggilan Sidang Pertama (3 September 2025)
2. Tanggal Kirim : 20 Agustus 2025
3. Day Date POS : 24 Agustus 2025
4. Status : Retur (Tidak Ada di Tempat)

