
Tobelo, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Morotai kembali melaksanakan kegiatan Sidang Luar Gedung bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Morotai, yang berlokasi di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Pelaksanaan sidang luar gedung ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Morotai dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat, khususnya para pihak berperkara yang berdomisili jauh dari kantor pusat Pengadilan Agama Morotai.
Untuk menjangkau lokasi persidangan, tim Pengadilan Agama Morotai menempuh perjalanan kurang lebih 1,5 jam menggunakan speedboat dari Tobelo menuju Pulau Morotai. Perjalanan ini menjadi bagian dari upaya nyata aparat peradilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, YM. Ahmad Muhtar, S.H.I., dan Hakim, YM. Alfan Alfian, S.H., dengan didampingi Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta petugas pelayanan persidangan. Agenda perkara yang disidangkan mencakup berbagai jenis perkara, di antaranya perkara perceraian, penetapan hak asuh anak, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Selama pelaksanaannya, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak yang hadir mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti di hadapan majelis hakim. Selain itu, sidang luar gedung ini juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dinilai memudahkan akses keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Morotai berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas jangkauan akses peradilan, serta mewujudkan asas peradilan yang efektif dan efisien.