Pengadilan Agama Morotai Melaksanakan Pemeriksaan Setempat

TOBELO, PENGADILAN AGAMA MOROTAI – Pengadilan Agama Morotai pada hari Jum’at, tanggal 11 Juli 2025, telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente atas objek sengketa yang terletak di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Morotai, guna memperoleh kejelasan terkait letak, batas, dan kondisi riil objek sengketa.

Tim dari Pengadilan Agama Morotai yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari YM. Muna Kabir, S.H.I., M.H., YM. Ahmad Muhtar, S.H.I., YM. Alfan Alfian, S.H., selaku Majelis Hakim. Hasanuddin Hamzah, S.Ag, selaku Panitera, Febriany, S.H., sebagai Panitera Pengganti, Rahmat Saleh, S.H., sebagai Juru Sita dan Utfi Kohilay sebagai staf pendukung. Selain itu, turut hadir para pihak berperkara, saksi-saksi dari masing-masing pihak, serta perangkat desa setempat untuk memberikan keterangan dan memastikan batas-batas objek yang disengketakan.

Kegiatan pemeriksaan diawali dengan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim terkait tujuan dan tata cara pelaksanaan PS. Selanjutnya, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa. Majelis Hakim memeriksa titik-titik batas tanah, mencatat kondisi fisik lahan, serta menerima keterangan tambahan baik dari para pihak maupun saksi-saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan agar majelis memperoleh gambaran jelas mengenai objek sengketa, sehingga putusan yang nantinya diambil dapat sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar, tertib, serta disertai dokumentasi untuk keperluan persidangan lebih lanjut. Setelah seluruh proses selesai, acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua Majelis Hakim kepada seluruh pihak yang hadir dan turut membantu kelancaran kegiatan.