RELAAS PANGGILAN GHOIB Nomor 31/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Maret 2025. Saya Rahmat Saleh, S.H. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor  31/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 20 Mei 2025.

TELAH MEMANGGIL

Rahmat Abdullah Bin Imanudin Abdullah, tempat dan tanggal lahir Ambon,    09 Februari 1993, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Rt 000/Rw 000 Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Dan Sampai Saat Ini Sudah Tidak Di Ketatahui Alamatnya Dengan Pasti Diseluruh Wilayah Republik Indonesia sebagai  Tergugat;

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai pada :

Hari/Tanggal : Rabu / 02 Juli 2025

Pukul : 09.00 WIT

Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Morotai

Jl. Tugu Nusantara, Gosoma – Tobelo.

 

untuk pemeriksaan perkara  Cerai Gugat antara:

Sarti Naba Binti Ila Naba Sebagai  Penggugat;

M e l a w a n

Rahmat Abdullah Bin Imanudin Abdullah Sebagai  Tergugat;

 

karena Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975. Jo SK Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Tekhnis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata (Perdata Agama) dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik angka III huruf B angka 5 yaitu Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama.

Panggilan ini merupakan panggilan Kedua.

 

Disiarkan pada :

Hari : Selasa

Tanggal : 20 Mare  2025

 

Yang menerima,

Kasubag Perencanaan, TI dan Jurusita Pengganti

Pelaporan Pengadilan Agama Morotai

(Djunaidi Pattisahusiwa. S.E.)

 

Jurusita Pengganti

(Rahmat Saleh. S.H.)