
Menyoal “Larangan” Fenomena Mudik Lebaran
Oleh ; Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H.
(Hakim PA Morotai di Tobelo)
Penghujung bulan Ramadhan selalu menyajikan kesan yang mendalam bagi setiap umat muslim di Indonesia, pasalnya hal ini menjadi akhir penantian fenomena mudik lebaran. Euforia tentang mudik telah menjadi adat dan tradisi yang menggembirakan bagi masyarakat muslim di Indonesia.
Menengok sejarah mudik mungkin perlu flashback kebelakang sekitar tahun 1970 dimana pada masa itu hanya ibu kota Jakarta yang dianggap sebagai kota berputarnya mata uang, sehingga ekonomi hanya berpusat di situ saja. Keadaan ini tentu menjadi magnet bagi orang-orang desa baik dari dalam maupun luar pulau jawa untuk mengadu nasib di ibu kota sehingga seakan menjadi urbanisasi tak terkendali. Namun tiba bulan syawal moment dimana kembali ke fitri dan saling memaafkan, maka masyarakat dari desa ini tentu punya keinginan untuk kembali “sungkem” kepada orang tua dan sanak saudaranya. Para budayawan agaknya menyebut mudik ini merupakan singkatan yang berarti “mulih disik” (pulang dulu). Fenomena mudik lebaran tentunya didampingi dengan budaya halal bi halal dimana hal ini menjadi ajang silaturahmi sanak saudara maupun antar kawan. Oleh karenanya dua hal yakni mudik dan halal bi halal sebenarnya merupakan fenomena yang paling dinanti oleh masyarakat islam di Nusantara, mungkin saat itu penulis membahasan lewat kalimat “sejauh apapun seseorang mengejar impian, mudik lebaran adalah peta untuk pulang”.
Konsep mudik dan halal bi halal sebenarnya cenderung diikat dengan nilai spiritualitas dan budaya, sehingga dalam hal ini mudik dan halal bi halal bukan lagi menjadi kebiasaan namun telah menjelma menjadi adat. Mudik juga menggambarkan bagaimana masih kuatnya ikatan primordial masyarakat di Nusantara.
Beberapa dekade belakangan ini Pemerintah telah banyak melakukan pembangunan infrastruktur, tentunya hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk merayakan mudik lebaran. Hal ini didukung perkembangan zaman yang semakin modern, meski sudah banyak yang menggunakan gawai sebagai komunikasi jarak jauh, namun mudik seakan selalu menjadi pilihan masyakat. Perkembangan zaman secara otomatis juga menimbulkan permasalahan yang beragam meski pemerintah terus membangun infrastruktur. Masalah-masalah seperti antrian tiket transportasi, kemacetan lalu lintas, keramaian pasar, dan keramian-keramian lainnya. Budaya mudik ini mulai sedikit harus bergeser di kalangan masyarakat Indonesia karena beragam problem, salah satunya masuknya pandemic Covid-19 di Indonesia sekitar awal tahun 2020.
WHO (World Health Organization) secara resmi mendeklarasikan terkait virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona merupakan wabah yang telah menyebar di berbagai negara. Pemerintah kemudian mengambil kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan sosial ini yang kemudian “mau atau tidak mau” banyak merubah adat yang telah berjalan di Indonesia, seperti pesta perkawinan, tak terkecuali mudik lebaran. Sampai dengan tahun 2021 dimana kali ini sudah dua kali masyarakat Indonesia menahan budaya mudik karena selalu terhalang tentang aturan covid-19.
Peniadaan Mudik di tahun 2021 kali ini oleh pemeritah melalui Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat muslim Indonesia tentu harus menahan rasa rindu mudik yang biasa dinanti di penghujung bulan Ramadhan. Meski ada yang mengbaikan aturan peniadaan mudik, namun banyak juga masyrakat yang menaati aturan pemerintah dan mengalah untuk menunda mudik ke kampung halaman. Karena menunda kepulangan ke kampung halaman sama derajatnya dengan membantu negara berjuang memerangi virus covid-19.
Secara empirik saat ini, bilamana melihat tujuan mudik adalah silaturahmi dengan orang tua dan sanak saudara, namun karena terdapat alasan kesehatan yang sangat mendesak maka komunikasi daring merupakan salah satu solusi yang dapat membantu dalam megurai problematika, meski diakui memang tak sehangat bertemu dalam balutan hangat bahasa tubuh yang ekspresif. Larangan mudik idul fitri dua tahun belakangan ini dihadapkan dengan dua hal yakni negatif dan positif. Hal negatif dari keadaan tidak mudik dimungkinkan terjadi pergeseran budaya mudik, sehingga momen idul fitri hanya sebatas nilai spiritual dimana setelah selesai solat ied masyarakat akan kembali ke kesibukannya masing-masing karena bersilaturahmi hakikatnya bisa kapan saja. Akan tetapi nilai positifnya justru hasrat masyarakat bertemu dengan orang tua dan sanak saudaranya akan semakin besar dan budaya mudik akan tetap terjaga setelah badai covid-19 berlalu. Waallahu a’lam.
Terakhir, problema ini hendaknya berserah diri kepada Allah SWT. Disukai atau tidak, aturan larangan mudik oleh Pemerintah dua tahun ini merupakan masa-masa rawan namun membahagiakan. Bertahanlah untuk beberapa waktu ke depan. Semoga ketiadaan mudik menjadi kerinduan yang menjaga.