Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Agama telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.
Pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Muara Enim diselaraskan denga arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010 – 2014, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015 – 2019.
1. Visi dan Misi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Muara Enim.
Adapun visi dari Pengadilan Agama Muara Enim, adalah: “Terwujudnya Pengadilan Agama Muara Enim yang Agung”
Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Agama Muara Enim menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu :