Tobelo, 7 November 2025 — Pengadilan Agama Morotai melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang “Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama”.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Morotai bersama Wakil Ketua, Panitera, serta pejabat struktural dan fungsional terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah tertib administrasi dalam mendukung kebijakan digitalisasi layanan peradilan agama, khususnya penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang kini menjadi sistem utama dalam pengelolaan dokumen akta cerai.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Morotai menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dokumen negara, sejalan dengan prinsip integritas dan reformasi birokrasi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SHARE THIS POST