TOBELO, PENGADILAN AGAMA MOROTAI - Perdana!! di Pengadilan Agama Morotai, Elektronik Akta Cerai (EAC) yang secara resmi mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2025 berhasil diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2025. Dalam momen perdana tersebut, Panitera Pengadilan Agama Morotai, Hasanuddin Hamzah, S.Ag. secara langsung menyerahkan Elektronik Akta Cerai kepada pihak berpekara yang telah memperoleh putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) di Ruang PTSP Pengadilan Agama Morotai.
Terbitnya EAC perdana di Pengadilan Agama Morotai adalah hasil kerja keras dan kesiapan teknis yang dibangun melalui serangkaian sosialisasi dan bimbingan teknis daring bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI. Melalui pendampingan Badilag, pegawai di Pengadilan Agama Morotai mendapatkan pembekalan menyeluruh tentang cara penerbitan EAC dan pengelolaan data perkara secara elektronik.
SHARE THIS POST