TOBELO, PENGADILAN AGAMA MOROTAI - Pengadilan Agama Morotai melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Senin (30/01/2025) terkait penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panmud, serta seluruh tenaga teknis yang terlibat langsung dalam proses administrasi perkara serta pelaksana. Dalam kegiatan ini disampaikan mekanisme penggunaan aplikasi, teknis input data, serta solusi atas kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan. Aplikasi EAC sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan Salinan putusan atau penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perkara (SIP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta memperlancar implementasi sistem EAC di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam proses penerbitan akta cerai secara digital yang lebih efisien dan terintegrasi. Sebagai sebuah aplikasi yang berbasis elektronik, maka penggunaan EAC sebagai terobosan baru juga telah didukung oleh aturan hukum penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik yakni di pasal 5 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui Aplikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum di Pengadilan Agama Morotai secara online sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum. Sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya mengenai produk pengadilan menjadi lebih mudah.
SHARE THIS POST