TOBELO, PENGADILAN AGAMA MOROTAI - Pengadilan Agama Morotai mulai menerbitkan Elektronik Akta Cerai yang diterapkan pada tanggal 1 Juli 2025, penerapan EAC ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Morotai untuk memulai Era baru pelayanan.
Penerbitan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik dan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
SHARE THIS POST