Pada hari ini Kamis tanggal 20 Maret 2025. Saya Rahmat Saleh, S.H. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 20 Mei 2025.
TELAH MEMANGGIL
Rahmat Abdullah Bin Imanudin Abdullah, tempat dan tanggal lahir Ambon, 09 Februari 1993, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Rt 000/Rw 000 Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Dan Sampai Saat Ini Sudah Tidak Di Ketatahui Alamatnya Dengan Pasti Diseluruh Wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai pada :
Hari/Tanggal : Rabu / 02 Juli 2025
Pukul : 09.00 WIT
Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Morotai
Jl. Tugu Nusantara, Gosoma – Tobelo.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Sarti Naba Binti Ila Naba Sebagai Penggugat;
M e l a w a n
Rahmat Abdullah Bin Imanudin Abdullah Sebagai Tergugat;
karena Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975. Jo SK Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Tekhnis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata (Perdata Agama) dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik angka III huruf B angka 5 yaitu Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama.
Panggilan ini merupakan panggilan Kedua.
Disiarkan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 20 Mare 2025
Yang menerima,
Kasubag Perencanaan, TI dan Jurusita Pengganti
Pelaporan Pengadilan Agama Morotai
(Djunaidi Pattisahusiwa. S.E.)
Jurusita Pengganti
(Rahmat Saleh. S.H.)
SHARE THIS POST