Pada hari ini Selasa tanggal 3 Juni 2025 Saya Sutrisno Radjab, S.H. sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Hakim Ketua dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 7 Mei 2025
TELAH MEMANGGIL
Misna Salasa Binti Salasa Hi Abdullah, tempat dan tanggal lahir Busua, 12 Juli 1997, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Rt.003/rw.000, Desa Peleri, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara
sebagai Termohon
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo pada :
Hari/Tanggal : Rabu / 18 Juni 2025
Pukul : 09.00 WIT
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo. Jl. Tugu Nusantara, Gosoma – Kecamatan Tobelo.
Kabupaten Halmahera Utara.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara:
Rifaldi H Tomagola Bin Hadi Abdulrahman Sebagai Pemohon;
Melawan
Misna Salasa Binti Salasa Hi Abdullah Sebagai Termohon;
dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.MORTB. tanggal 27 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya.
Panggilan ini saya laksanakan melalui Papan pengumunan pada Pengadilan Agama Morotai di Tobelo
Selanjutnya saya telah menyerahkan kepada Termohon salinan relaas panggilan ini.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya
Jurusita
Sutrisno Radjab, S.H.
SHARE THIS POST