Tobelo | Jumat, 2 Mei 2025
Bertempat di ruang sidang PA Morotai, seluruh pegawai bidang Kepaniteraan sedang melaksanakan DDTK. DDTK merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan dengan tujuan demi meningkatkan kompetensi , mengulang sekaligus melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dalam keseharian. Pematerai yang bertugas pada DDTK kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo , YM Ahmad Abdul Halim, S.HI., M.H. Materi pertama yang dibahas adalah tentang berkas perkara. Bahwasannya, "Berkas Perkara" dikatakan sebagai Berkas Perkara dimulai saat pendaftaran dan mendapatkan nomor perkara hingga perkara tersebut menjadi BHT (Berkekuatan Hukum Tetap). Selain itu, ketiga Panitera Muda (Hukum, Gugatan, Permohonan) wajib mengawal dan bertanggung jawab terhadap "Berkas Perkara " tersebut. Selanjutnya, materi beralih membahas soal isi gugatan. Pasalnya, masih ditemukan isi kalimat Gugatan yang tidak jelas positanya. Materi terakhir yang dibawakan adalah soal BAS (Berita Acara Sidang). Dalam persidangan, isi dari persidangan tersebut adalah BAS dan harus dicantumkan dengan seksama. Ketika ada bahasa asing, bahasa tersebut harus dikonversi menjadi bahasa Indonesia dan pengisian BAS harus sesuai dengan EYD KBBI. Semoga dengan adanya DDTK ini, seluruh pegawai Kepaniteraan dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan cermat sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik. (Galang/Red)
SHARE THIS POST