Tobelo,- Jum’at, 7 Maret 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Morotai, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Morotai Ibu Muna Kabir, S.HI., MH dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai, Bapak Ahmad Abdul Halim, S.HI., M.H. dan diikuti oleh seluruh ASN, Tenaga PPNPN dan Honorer Pengadilan Agama Morotai. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai, Bapak Ahmad Abdul Halim, S.HI., M.H. menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya terkait Perma Nomor 7 Tahun 2016, agar seluruh ASN, Tenaga PPNPN dan Honorer Pengadilan Agama Morotai agar selalu disiplin dan mematuhi aturan waktu kerja, serta menggunakan seluruh atribut seperti nametag. Jika tidak masuk kerja agar dapat melampirkan surat izin yang sesuai dengan format pada lampiran Perma Nomor 7 tahun 2016.
Beliau juga menyampaikan terkait Perma Nomor 8 Tahun 2016, agar setiap Atasan Langsung dapat memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya, memantau, mengamati, dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun diluar kedinasan, serta agar seluruh ASN, Tenaga PPNPN dan Honorer Pengadilan Agama Morotai dapat bekerja sebaik-baiknya dengan menjunjung kode etik dan sesuai tupoksi masing-masing.
Sedangkan terkait Perma Nomor 9 Tahun 2016, Beliau menyampaikan bahwa secara garis besar mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, yang artinya pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, ataupun kotak pengaduan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai berharap agar seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Agama Morotai melaksanakan isi dari Perma No.7, 8, dan 9 Tahun 2016.(Frd)
SHARE THIS POST