Tobelo | Sealsa, 8 November 2022
Pencapaian yang sangat baik kembali ditorehkan oleh Hakim Pengadilan Agama Morotai di Tobelo. Pasalnya, pada hari selasa kemarin, Ardhian Wahyu Firmansyah, S. HI selaku Hakim Mediator berhasil melaksanakan mediasi pada perkara 185/Pdt.G/2022/PA.MORTB. Pada Bulan lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2022, Hakim mediator yaitu Fahri Latukau, S. HI juga berhasil melaksanakan mediasi pada perkara nomor 184/Pdt.G/2022/PA.MORTB. Hal ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi Pengadilan Agama Morotai di Tobelo. Bagi para pihak yang berhasil dimediasi akan mendapatkan merchendaise sebagai bentuk penghargaan kepada para pihak. Semoga pencapaian ini tetap dipertahankan dan bisa lebih banyak lagi keberhasilan di waktu yang akan datang.
(Galang/Doc)
SHARE THIS POST