PENGUMUMAN
No:W29-A4/711.a/HK.05/X/2022
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Morotai di Tobelo namun hingga saat ini belum mengambil sisa pengembalian panjar perkara, maka dengan ini kami mengharapkan saudara untuk mengambil sisa panjar perkara tersebut dengan menghubungi Kasir Pengadilan Agama Morotai di Tobelo dengan membawa identitas diri berupa KTP serta fotokopi salinan penetapan/Akta Cerai. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini dibuat tidak diambil, maka selanjutnya akan kami setorkan ke Kas negara sesuai dengan SEMA nomor 04 tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara dan Surat Edaran Dirjen Badilag nomor 02 tahun 2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara. Demikian pengumuman ini dibuat, terima kasih.
File Pengumuman : Klik Disini
SHARE THIS POST