Morotai | Selasa 29 Juni 2022.
bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai dilaksakan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Morotai dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai. Pelaksanaan MoU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Acara Penandatangan ini dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Agama Morotai, Zahra Hanafi, SHI. MH. dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai , dr. Julys Giscard Kroons, Disaksikan Wakil Ketua PA Morotai, Fahri Latukau, SHI dan Para Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai.
Tujuan dilakukannya Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya untuk memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia dini di Kabupaten Morotai. Melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Morotai dengan Pengadilan Agama Morotai.
Selain itu, Perjanjian Kerjasama ini sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan serta sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Morotai. Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.
helmi/foto rizky
SHARE THIS POST