Morotai | Selasa 22 Maret 2022
Bertepatan dengan Ulang Tahun Ke 13 Kabupaten Pulau Morotai, dilaksanakan Peresmian Gedung Baru Kantor Balai Sidang Pengadilan Agama Morotai dirangkai dengan Launching Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022 Se Kabupaten Pulau Morotai oleh Bupati Pulau Morotai Benny Laos didampingi Wakil Bupati, Forkompimda dan Sekda dan juga disaksikan secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Drs H. Tarsi, SH., MHI. Serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Bpk Abdul Rifa’i, SHI. Dan Ketua Pengadilan Agama Morotai Ibu Zahra Hanafi, SHI., MH dan Rombongan Tim Sidang Isbat Pengadilan Agama Morotai, Isbat Nikah ini merupakan hasil kerjasama Lintas Sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Kabupaten Pulau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bupati Pulau Morotai Benny Laos dalam sambutan menyampaikan fasilitasi ini menindaklanjuti hasil pertemuan dan Kesepahaman Bersama antara Pemkab Pulau Morotai dan Pengadilan Agama Morotai, demi terwujudnya kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang kurang beruntung, jelasnya serta kemudahan pelayanan Pengadilan Agama bagi masyarakat Pulau Morotai di 13 Tahun berdirinya Kabupaten Pulau Morotai ini.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs H. Tarsi, SH., MHI. Dalam sambutanya menyampaikan, dengan sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah. Pada kegiatan ini bukan berarti pasangan ini dinikahkan kembali, akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah. Serta memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulau Morotai Bpk H Rajak Lotar, S.Ag. menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dilaunchingnya Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada masyarakat.
“Kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami isteri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya,” ungkapnya.
Menurut H Rajak Lotar, S.Ag, dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, Beasiswa Anak, Bantuan Sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya. Seperti kita ketahui, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.
“Alhamdulillah hari ini 100 pasangan mengikuti Isbat Nikah dari jumlah 200 Pasangan. Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh Negara.
Acara Diakhiri Dengan Pemukulan Gong dan Pemotongan Pita Oleh Bupati Pulau Morotai dan Foto Bersama.
#mios/foto ucil
SHARE THIS POST