Morotai | Selasa, 1 Maret 2022,
Pengadilan Agama Morotai kembali melaksanakan sidang keliling tahap II. Pelaksanaan sidang keliling kali ini bertempat di Kabupaten Pulau Morotai, tepatnya di Balai Sidang di Kecamatan Morotai Selatan Desa Daruba dengan menyidangkan 33 perkara selama 2 hari dengan membawa 2 Tim Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua ZAHRA HANAFI, S.HI, M.H Wakil Ketua FAHRI LATUKAU, S.H.I. orang 3 Orang Hakim, yaitu IFA LATIFA FITRIANI, S.H.I., M.H., MOH KOIRUL ANAM, S.H dan ARDHIAN WAHYU FIRMANSYAH, S.H.I. Didampingi Panitera HASANUDDIN HAMZAH, S.Ag. Panitera Pengganti RUSLAN LUMAELA, S.H., dan KADRI, S.H.., dengan Jurusita Pengganti HAWIA WAHDA, S.Ag dan HENGKI ARI WIBOWO, S.Kom. serta dibantu petugas Administrasi Yunus Sibilo, SH.
Pada sidang keliling kali ini, dari 33 perkara yang di tangani, siding dibagi dalam 2 hari pelaksanaan pada hari pertama sebanyak 20 perkara disidangkan dan pada hari kedua 13 perkara disidangkan, karena para pihak yang berperkara yang cukup banyak Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai pukul 09.00 WIT, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kepulauan, baik secara sosial maupun ekonomi, dan harapan dari masyarakat semoga kegiatan ini bisa berkesinambungan dilakukan sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di Pengadilan Agama semakin, mudah, dekat dan biaya lebih terjangkau.
mios/foto hengki
SHARE THIS POST