Malifut|Rabu 23 Februari 2022.
Pengadilan Agama Morotai Melaksanakan Sidang di luar gedung atau biasa disebut Sidang Keliling Tahap 1 Tahun 2022, program sidang seperti diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke pengadilan karena alasan jarak, biaya, maupun transportasi.
Pada Sidang Perdana kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Malifut, Desa Matsa, Kecamatan Malifut. yang harus ditempuh selama 2 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan dinas . Sidang keliling pertama di tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2022.
Dalam persidangan tanggal 23 Februari 2022, Pengadilan Agama Morotai telah menangani 6 Perkara yang. Majelis Hakim yang bersidang Zahra Hanafi, SHI., M.H., sebagai Ketua Majelis, Ifa Latifa Fitriani, S.H.I, MH. Dan Moh Khoirul Anam, SHI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Muda Hukum Salmawati Mulaitjim, S.H.. Turut serta Hawia Wahda, S.Ag dan Hengki Ariwibowo, S.Kom selaku Jurusita Pengganti, Sadam Lobiua, SH, Rusli Lumaela selaku Staf, dan Sofyan Fandun sebagai Supir.
#Mios/foto ucil
SHARE THIS POST