ITobelo| Jumat 28 Januari 2022
pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Morotai mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) e-Court dan e-Litigasi. DDTK ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua Hakim, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Petugas PTSP.
DDTK ini dipandu langsung oleh Hakim Ifa Latifa Fitriani, SHI., MH. Dan Ahmad Fuad Noor Ghufron, SHI., MH. yang sudah sering menjadi mengikuti diklat – diklat oleh Mahkamah Agung, ini beliau menyampaikan materi tentang “Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik”, yang berisikan tentang era peradilan modern dimulai yang memuat tentang dasar hukum, perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2018 ke Perma Nomor 1 Tahun 2019, Syarat Pendaftaran Akun e-Court, Administrasi Perkara secara Elektronik, e-Litigasi memaparkan tentang permasalahan seputar penerapan e-Litigasi.
Pada kesempatan itu pula beliau menyampaikan tentang catatan ringan SK KMA 271 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Pesidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik.
Diakhir acara diadakan kuis berhadiah melalui aplikasi kahoot kepada peserta DDTK. Alhamdulillah acara DDTK berakhir dengan baik dan lancar dan penyerahan bingkisan untuk pemenang kuis DDTK
Mios/foto Galang
SHARE THIS POST