Tobelo| Rabu 12 Januari 2022.
Ketua Pengadilan Agama Morotai Kelas II, Ibu Zahra Hanafi, SHI., MH. Didampingi Wakil Ketua Bpk Fahri Latukau, SHI. Dan Hakim Ahmad Fuad Noor Ghufron, SHI., MH. bertemu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto dan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kompol Alwane Aufat. Bertempat di ruang kerja Kapolres,
Pertemuan dilakukan untuk membicarakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua instansi yang memiliki keterkaitan. Antara lain mengenai pengamanan sidang, pengamanan eksekusi putusan dan proses pengajuan perceraian bagi anggota Polres Halmahera Utara.
Pasal 24 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan Hakim Pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasannya, yang dimaksud dengan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya adalah Hakim diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan.
Hakim harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar Hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Terkait dengan perceraian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mendapat surat izin cerai dari atasannya.
Apabila anggota Polri belum mendapatkan surat izin dari pejabat yang berwenang, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Agama, Hukum Keluarga, huruf c menegaskan bahwa Hakim menunda sidang selama 6 bulan.
Dalam pertemuan tersebut Bapak Kapolres menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas Kunjungan ibu Ketua Pengadilan Agama Morotai dan Rombongan dan memberikan apresiasi yang sangat luar biasa sehingga Kerjasama tersebut dapat di Follow UP dalam bentuk penadatanganan sebuah MoU (Memorandum of understanding) atau penandatangan Kerjasama dalam waktu dekat.
@mios/foto sof
SHARE THIS POST