Tobelo | Jumat (6/8/2021) –
Proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Morotai oleh Sdr. Ardhian Wahyu Firmansyah, S.H.I. selaku Hakim Mediator pada perkara Cerai Gugat nomor 115/Pdt.G/2021/PA.MORTB berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat. Dalam proses mediasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 4 Agustus 2021 dan tangal 6 Agustus 2021. Menurut hakim mediator, untuk mencapai keberhasilan dalam mediasi butuh waktu yang tidak sedikit, oleh karenanya perlu pendekatan persuasive kepada pihak berperkara untuk bisa memahami pentingnya makna keluarga daripada mengedepankan ego. Mediator juga mengatakan bahwa untuk memahami kepentingan dari para pihak, seorang mediator perlu mendalami Conflict of interest pada setiap permasalahan. Hal semacam ini yang terkadang tidak disampaikan secara verbal oleh pihak sendiri.
Oleh karenanya seorang mediator perlu menggali maksud kepetingan pihak yang berperkara untuk menemukan solusi terbaik bagi para pihak berperkara. Hakim mediator juga menyampaikan nasehat kekeluargaan dalam mencapai upaya damai, hal ini yang kemudian diterima oleh para pihak dan kemudian menyadari untuk sama-sama saling menerima kekurangan dalam hal rumah tangga. Keberhasilan mediator dalam mengupayakan damai merupakan magnum opus bagi Pengdilan Agama Morotai pada umumya serta bagi mediator sendiri pada khususnya Al ishlaahu sayyidul ahkam, metode ini salah satunya yang memang harus menjadi motivasi oleh mediator ketika pelaksaan mediasi.
Kedepan diharapkan akan lebih banyak lagi sengketa yang berakhir pada proses mediasi di Pengadilan Agama Morotai.
(Editor Fuad/HPA Morotai / Foto Rusli Lumaela ).
SHARE THIS POST