Tobelo, Kamis, 22 April 2021
Tim dari Pengadilan Agama Morotai di Tobelo melaksanakan Pemeriksaan Setempat berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Ternate Nomor : W29-A1/639/HK.05/IV/2021, perihal permohonan permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat terhadap perkara gugatan harta bersama Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Tte obyek sengkata berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, tepat pukul 13.30 WIT, Tim Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Fahri Latukau Selaku Ketua Majelis, dan Ardhian Wahyu Firmansyah SHI. serta Moh Khoirul Anam, SHI. yang masing-masing sebagai anggota majelis), Panitera Pengganti (Hasanudin Hamzah, S.Ag), Jurusita Pengganti (Hawia Wahda, S.Ag) dan dibantu oleh Mohammad Rizki Usman, S. Kom, Hengki Ary Wibowo, S. Kom, serta Rahmat Saleh SH. dan dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak Penggugat maupun Tergugat, dalam pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Gorua, Kecamatan Tobelo dan yang bertindak sebagai keamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kecamatan Tobelo serta anggotanya.
Sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, diruang rapat Kantor Kepala Desa Gorua, Kecamatan Tobelo, Fahri Latukau selaku Ketua Majelis dalam arahan singkatnya menyatakan bahwa Pemeriksaan setempat ini merupakan delegasi dari Pengadilan Agama Ternate sebagaimana Surat dari Ketua Pengadilan Agama Ternate perihal permohonan permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat dan perlu diketahui bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan beberapa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah dari segi ukuran letak batas yang ada dalam gugatan perkara tersebut akan disesuaikan dengan kondisi senyatanya (riil) dilapangan, karena dikhawatirkan data dalam gugatan perkara dan kondisi riil di lapangan berbeda, jika ditemukan perbedaan yang ada dalam surat gugatan dengan konsisi riil di lapangan, maka untuk dan setelah pemeriksaan setempat ini dilaksanakan, Tim yang melaksanakan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Morotai akan mengrimkan hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan Setempat kepada Pengadilan Agama Ternate sebagai bahan untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, setelah Fahri Latukau memberikan arahan tersebut, di ruang rapat Kantor Kepala Desa Gorua, Kecamatan Tobelo, Fahri Latukau Selaku Ketua Majelis menyatakan Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka dan dinyatakan Terbuka Untuk Umum.
Kemudian Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan didampingi oleh Kepala Desa Gorua dan Kapolsek serta para anggotanya menuju lokasi obyek sengketa Pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat, setelah Pemeriksaan Setempat dilaksanakan ditempat obyek sengketa yang terakhir, oleh Fahri Latukau sebagai Ketua Majelis menyatakan Sidang Delegasi Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Ternate yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadialn Agama Morotai dalam perkara Nomor 58/Pdt.G.2021/PA.Ternate dinyatakan Selesai dan sidang ditutup.
Mios/Foto hengki
#Berintegritas, Prima, Melayani
SHARE THIS POST