Daruba | 15 Maret 2021
Pengadilan Agama Morotai di Tobelo melaksanakan sidang tahap pertama yang diselenggarakan di Daruba, Kabupaten Pulau Morotai. Sidang keliling dilaksanakan mulai tanggal 15 - 17 Maret 2021. Tujuan dari Sidang ini adalah memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat pencari keadilan khususnya di Pulau Morotai. Dalam sidang ini diperolah total jumlah perkara sebesar 21 dan terbagi menjadi 2 majelis. Nomor perkara 29/Pdt.G/PA.MORTB sampai 39/Pdt.G/PA.MORTB disidangkan oleh majelis kelompok 1 yaitu Fahri Latukau, S.H, Moh Khoirul Anam, S.H, dan Muhammad Fuad Noor Ghufron, S.HI. Nomor Perkara 40/Pdt.G/PA.MORTB sampai 49/Pdt.G/PA.MORTB disidangkan oleh majelis kelompok 2 yaitu Ifa Latifa Fitriani, S.H, Ardhian Wahyu Firmansyah, S.H.I, dan Muchammad Aqib Junaidi, S.H.I. Masyarakat diharapakan sangat antusias dan dapat memberikan kritik yang membangun supaya PA Morotai di Tobelo mampu memberikan layanan yang terbaik kedepannya.
SHARE THIS POST