Tobelo | Senin, 23 November 2020 .
Pengadilan Agama Morotai telah melakukan pemusnahan blanko akta cerai sebanyak 50 Set Buku. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Morotai Ibu Riana Ekawati, SH.,MH. menyampaikan, bahwa blangko akta cerai sebanyak tersebut terkumpul tersebut dari sejak Pengadilan Agama masih dibawah naungan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sampai dibawah Mahkamah Agung RI Penumpukan tersebut disebabkan karena dari tahun ke tahun antara pengiriman dan penggunaan terjadi kelebihan. Dasar pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 PP Nomor 87 Tahun 1999 tentang Pemusnahan Barang Milik Negara.
Adapun alasan pemusnahan blanko Akta Cerai tesebut adalah:
1. Adanya Blanko Akte Cerai keluaran model terbaru
2. Untuk menghindari terjadinya berpindah tangan blanko akta cerai tersebut kepada oknum/orang yang tidak bertanggungjawab.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Morotai menyampaikan, bahwa sudah banyak kejadian di Pengadilan Agama tentang blanko akta cerai yang tidak dimanfaatkan justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk menghindari hal tersebut maka pemusnahan tersebut harus segera dilaksanakan.
Untuk pelaksanaan pemusnahan blanko akta cerai, Ketua Pengadilan Agama Morotai telah membentuk Tim yang diketuai oleh Panitera Dra Gamaria Dodungo, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai Nomor : W29-A4/601/HK.05/XI/2020, Tanggal 16 November 2020 yang ditugaskan untuk melakukan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan tersebut mengambil tempat di samping Kantor Pengadilan Agama Morotai dengan dipimpin oleh Ketua, Panitera besama Sekretaris, Para Hakim dan Karyawan Pengadilan Agama Morotai, dimulai setelah pelaksanaan Apel Pagi pukul 08.00 WIT sampai Selesai
Mios/Foto ucil
#Berintegritas, Prima, Melayani
SHARE THIS POST