Tobelo | Kamis, 10 September 2020
Ketua Pengadilan Agama Morotai Ibu Riana Ekawati, S.H, M.H hari ini berkenan melantik dan mengambil sumpah jabatan jurusita pengganti An Hengki Ariwibowo, S.Kom dan Rahmat Saleh, SH. Sebagai jurusita pengganti Pengadilan Agama Morotai berdasarkan surat Ketua Pengadilan Agama Morotai Nomor : W29-A4/602/KP.04.6/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020 sesuai surat persetujuan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI perihal Persetujuan Pengangkatan Jurusita Pengganti.
Dalam sambutannya ibu Ketua menyampaikan bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai andil besar dalam mewujudkan proses berperkara yang cepat, serderhana dan biaya ringan, karena cara memanggil yang baik dan benar akan menghasilkan relaas panggilan resmi dan patut yang akan memudahkan hakim dalam memutus perkara. Kemudian juga beliau menjelaskan bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan corong bagi pengadilan agama dalam melayani masyarakat, baik buruknya pengadilan dapat diukur dari sikap dan profesionalisme para jurusita/jurusita pengganti. Maka dari itu Ketua berpesan para jurusita/jurusita pengganti agar dapat menujunjung tinggi sumpah jabatannya. Beliau menekankan kedepan agar delegasi panggilan / pemberitahuan agar dikelola dengan baik dan tujuan SEMA No.6 Tahun 2014 terlaksana dengan baik beliau memberi arahan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, dapat melaksanakan panggilan secara resmi dan patut, juga dapat menjaga diri dan nama baik instansi karena jurusita ini termasuk garda depan badan peradilan
#mios/foto adit
#Berintegritas, Prima, Melayani
SHARE THIS POST