Tobelo | 7 November 2018
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Morotai dilaksanakan finalisasi MoU atau Memorandum of Understanding antara PA Morotai dengan salah satu Bank Mitra Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan pembayaran panjar biaya perkara melalui layanan E-Court.
Tujuan dari MoU ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Morotai karena dengan adanya E-Court, pembayaran bisa dilakukan para pihak dari mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor PA Morotai.
Kerja sama secara spesifik adalah adanya penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan, salah satunya mengenai dukungan BNI Syariah terhadap program e-payment dalam e-court MA dalam bentuk sistem BNI Syariah Virtual Account untuk mempemudah biaya panjar perkara secara online.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera dan Kasir Pengadilan Agama Morotai tersebut mulai pukul 15:00 WIT.
e-Court merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung, E-Court adalah Aplikasi Pengadilan Elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan yang akan diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) Pengadilan, terdiri dari 4 (empat) program :
Jika berjalan lancar layanan e-court yang direalisasikan Pengadilan Agama Morotai ini akan mampu memangkas jarak dan waktu pendaftaran perkara. Sudah kita ketahui bersama saat ini masyarakat sudah familiar dengan teknologi internet sehingga momen ini harus menjadi kesempatan yang baik dan selaras dengan tujuan pembangunan peradilan Indonesia yang modern. (Redaktur, Subag IT)
SHARE THIS POST