M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan para Pemohon Gugur ;
2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk
membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh
satu ribu rupiah) ;
Demikian ditetapkan dalam permusyawaratan Majelis pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaiddah 1438 H. oleh kami Drs.H.MARSONO. M.H. sebagai Ketua Majelis SAPUAN, S. Hi. MH. dan AHMAD MUFID BISRI, S. Hi. M. Hi. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang mengadili perkara tersebut dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Tersebut dan dibantu oleh MUHAMMAD SULAIMAN, SH. sebagai Penitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh Penggugat dan tergugat ;
Rincian biaya perkara :
Pendaftaran Rp. 30.000,
Biaya peroses Rp. 50.000,-
Pemanggilan Rp. 260.000,
Redaksi Rp. 5.000,
Meterai Rp 6.000,
Jumlah Rp 351.000,
(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
SHARE THIS POST