M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Herianto Pomboyan Bin Yopi Pomboyan) dengan Pemohon II (Jarniyanti Songa Binti Thalib Songa) yang dilaksanakan pada tanggal (06 Juni 2007) di Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II yang hinggi kini sejumlah Rp286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, oleh Abdul Jaris Daud, SH. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim, S.HI. dan Ahmad Mufid Bisri, S.HI., M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Ruslan Lumaela, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II;
Rincian Biaya Perkara:
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,
2. Proses : Rp. 50.000,
3. Panggilan : Rp. 195.000,
4. Redaksi : Rp. 5.000,
5. Meterai : Rp. 6.000,
Jumlah : Rp. 286.000,
SHARE THIS POST