MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor XXX/Pdt.P/2017/PA.MORTB gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,-(seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Zulkaidah 1438 Hijriyah, oleh Abdul Jaris Daud, S.H. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim, S.HI. dan Ahmad Mufid Bisri, S.HI.,M.HI. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Hawia Wahda, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pemohon;
Rincian biaya perkara :
1. Pendaftaran Rp. 30.000,
2. A T K Rp 50.000,
3. Panggilan-panggilan Rp. 65.000,
4. Meterai Rp. 6.000,
5. Redaksi Rp. 5 . 000 ,- Rp. 156.000,-
SHARE THIS POST