M E N G A D I L I
1. Menetapkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( Niet Ontvenkelijke verklraard );
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1438 Hijriyah, oleh Abdul Jaris Daud, SH. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim, S.HI. dan Ahmad Mufid Bisri, S.HI.,M.HI. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1438 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Ihwan Ahsan, BA. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Pemohon I tanpa hadirnya Pemohon II;
Rincian biaya perkara :
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,
2.ATK/ Proses : Rp. 50.000,
3. Panggilan : Rp. 130.000,
4. Redaksi : Rp. 5.000,
5. Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 221.000,
SHARE THIS POST