1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp521.000,00( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah ).
SHARE THIS POST